Bareskrim Gelar Perkara Pekan Depan Soal <i>Unlawful Killing</i>, Bakal Ada Tersangka?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melakukan galar perkara dugaan Unlawful Killing dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya, pekan depan.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," ucap Dirketur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Dengan gelar perkara itu, kemungkinan besar tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Namun untuk proses saat ini, dia bilang, masih dalam tahap penyelidikan dan bukan penyidikan. Tapi, prosesnya sudah masuk tahap penyusunan berkas dan alat bukti untuk dilakukan gelar perkara.

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," ungkap Brigjen Andi.

Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terlapor dalam Unlawful Killing. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

Perkara ini merupakang rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.