Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI Langgar HAM, Harus Dibawa ke Pengadilan Pidana
(ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil investigasi penembakan yang melibatkan polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Km 48 dan 50, Tol Jakarta Cikampek, Karawang Jawa Barat.

Hasilnya, Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan pelanggaran HAM terhadap empat orang anggota FPI. 

Ada dua konteks berbeda untuk melihat kasus penembakan tersebut.  "Ada enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner sekaligus Ketua Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat, 8 Januari.

 Konteks peristiwa pertama, kata Anam, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga di Jalan Tol KM 48 Cikampek. Dalam peristiwa ini dua orang meninggal dunia. 

"Substansi konteksnya adalah peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," ungkapnya.

Sementara pada konteks kedua, peristiwa ini terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.

"Pada KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM."

"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," terang dia.

Atas peristiwa ini, Komnas HAM merekomendasikan agar insiden yang mengakibatkan tewasnya empat orang laskar FPI dilanjutkan dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Demi menegakkan keadilan tidak boleh hanya dilakukan internal. Harus penegakan hukum di pengadilan pidana," ujarnya.

Selain itu, rekomendasi lainnya adalah mengusut lebih lanjut perihal kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI. Sebab, dari tujuh proyektil yang ditemukan oleh Komnas HAM, dua di antaranya identik dengan senjata non-rakitan.

"Dan empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selonggsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian," demikian Anam.