Temui Presiden Jokowi Soal Kematian Laskar FPI, Amies Rais Singgung Neraka Jahanam
Pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi/BMPI

Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Tim Pengawal Peristiwa (TP3) enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diinisiasi Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Hanya 15 menit mereka bertemu dengan Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan itu, TP3 menyampaikan beberapa hal kepada Presiden Joko Widodo mengenai kematian enam Laskar Khusus FPI di KM50 tol Jakarta-Cikampek.

"Tadi jam 10.00 WIB baru saja Presiden RI didampingi oleh Menkopolhukam dan saya dan mensesneg menerima 7 orang anggota TP3 yang dipimpin oleh Pak Amien Rais, tetapi pimpinan TP3 itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua," kata Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 9 Maret.

Kata Mahfud, ada dua hal pokok yang disampaikan TP3 kepada pemerintah mengenai kematian enam laskar FPI. Pertama, kata Mahfud, TP3 mendesak agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam, neraka Jahanam," kata Mahfud.

Kemudian, mereka juga menyampaikan kepada Presiden agar kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM. "Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit. Bicaranya pendek dan serius gitu," kata Mahfud.

Sebab, mereka kata Mahfud, yakin bahwa kasus ini adalah pembunuhan berat. "Bukan pelanggaran ham biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," kata dia.'

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar ham berat, bukan pelanggaran ham biasa. sehingga, enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

"Mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada presiden," imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu, ditetapkan bahwa empat orang tewas atas dugaan dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum yang dilakukan oleh personel polisi Polda Metro Jaya.