JAKARTA - Amien Rais menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, Jokowi membuka investasi minuman keras di sejumlah provinsi.
Bahkan, Amien Rais meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk mengingatkan Jokowi bahwa keputusannya merupakan kekeliruan.
"Pak Ma'ruf Amin, panjenengan (anda) bisa mengatakan 'Pak Presiden ini keliru pak. Tolong Pak. Saya juga dipilih, Pak. Sama saja kedudukannya'. Tidak ada salahnya kalau Kyai Ma'ruf Amin yang saya anggap paham sekali fiqih Islam, tolong ini dihentikan," kata Amien dalam tayangan Youtube Amien Rais Official, Minggu, 28 Februari.
Amien Rais bilang, Jokowi sudah membuat langkah yang fatal secara moral dan politik karena telah mengizinkan investasi perusahaan produksi minuman beralkohol.
"Pak Jokowi, anda sesungguhnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa. Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Al-Qur'an, di mana khamr atau miras dan judi merupakan dosa besar," ujar mantan Ketua MPR RI tersebut.
Langkah Jokowi menjadi taruhan bagi generasi muda. Sebab, tegas dia, Masih banyak masyarakat yang menjual-belikan minuman keras sebelum adanya Perpres 10/2021.
"Tidak diberikan legalitas saja sudah seperti itu keadaan kita. Apalagi ini memang sudah tren dari masyarakat yang mestinya kita tutup. Jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi generasi anak muda kita dengan menenggak miras," ujar dia.
BACA JUGA:
Diketahui, pemerintah telah mengesahkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup.
Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Akan tetapi, pengesahan untuk berinvestasi di industri ini merupakan penanaman modal baru. Investasi ini pun hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.