Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebab, di dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan dimasyarakat.

"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudharatnya sudah pasti lebih banyak. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," ujar Saleh dalam keterangannya, Senin, 1 Maret.

Anggota Komisi IX DPR itu juga mempertanyakan soal pendistribusian miras. Apakah ada jaminan tidak dikirim ke daerah lain mengingat aturan hanya memperbolehkan peredaran miras di wilayah tertentu.

Sementara, perdagangan miras saat sudah banyak dikhawatirkan dengan adanya Perpres justru semakin merajalela. 

"Selain itu, sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," ungkap legislator asal Sumatera Utara itu.

Menurut Saleh, adalah fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Dimana para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. 

"Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," kata wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu.

Apabila alasan Perpres untuk mendatangkan devisa, Saleh menilai pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut.

Kemudian, pemerintah juga harus membandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," kata Saleh.

Diketahui, Pemerintah telah mengesahkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup.

Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Akan tetapi, pengesahan untuk berinvestasi di industri ini merupakan penanaman modal baru. 

Investasi ini pun hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.