Aksi Polisi Mabuk Bripka CS Coreng Citra Kapolri Listyo Sigit, Anggota DPR: Saya Harap ini Kasus Terakhir
Tim Inafis olah TKP peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari. (Devi Nindy/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudy Masud menilai, Bripka CS harus dihukum berat dan layak dipecat dengan tidak hormat. Sebab aksi brutal dari oknum yang tengah mabuk itu telah mencoreng wajah Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sangat memalukan aksi brutal tersebut," ujar Rudy kepada wartawan, Jumat, 26 Februari.

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa oknum Polri yang berbuat keji itu harus ditindak tegas. Perlu diingat, kata dia, kejadian tersebut dilakukan atas nama pribadi sehingga perlu segera dikomunikasikan antara institusi Polri dan TNI.

"Saya harap aksi polisi koboi ini kasus terakhir," kata Rudy.

Diketahui penembakan di RM Cafe yang menyebabkan tiga orang meninggal dilakukan oleh seorang oknum Polri berpangkat Bripka. Dalam insiden berdarah tersebut, menewaskan seorang anggota TNI dan dua warga sipil.

Insiden bermula dari cekcok antara Bripda CS dengan pegawai RM Cafe, Cengkareng karena  jumlah tagihan yang mencapai jutaan rupiah. Tagihan itu untuk membayar minuman keras (miras) yang diminum tersangka.

"Iya tadi kan sudah saya bilang masalah saat melakukan pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 25 Februari. 

Berdasarkan informasi, nilai tagihan pembayaran mencapai Rp3,3 Juta. Dengan terjadinya cekcok itu, tersangka langsung mengambil senjata api (senpi) dan menembak empat orang.

"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia ditempat dan 1 yang sekarang masih dirawat di rumah sakit," kata Yusri.

Yusri memparkan, identitas tiga orang yang merupakan korban tewas, yakni, S sebagai anggota TNI, M dan FSS selaku pegawai RM Cafe. Sedangka, satu orang lainnya berinisial H yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam perkara penembakan ini Bripka CS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.