JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri mengeluarkan surat telegram (ST) perihal tindak lanjut dari perkara penembakan empat orang oleh Bripka CS. Salah satu isi instruksi yakni memperketat proses pinjam pakai senjata api (senpi).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan perihal ST tersebut. Instruksi ini untuk menjaga soliditas TNI-Polri
"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Argo dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Telegram dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," demikian poin ke tiga dalam surat telegram.
Dalam poin pertama ST tersebut, penanganan perkara itupun diminta dilakukan dengan tegas. Salah satu sanksinya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA:
Selanjutnya, poin kedua berisi secara proaktif untuk meningkatkan sinegitas antara TNI-Polri. Caranya dengan menggelar kegiatan operasional terpadu dan berolaraga bersama.
Keempat berisi tentang perintah bagi para kasatwil dan pengembang fungsi propam untuk berkoordinasi dengan satuan TNI dan Pom terkait penyelesaian permasalahan.
Terakhir, memerintahkan untuk melaporkan upaya-upaya yang dilakukan terkait penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dengan TNI yang telah dilakukan di masing-masing wilayah.