Sanksi Anggota Polri ke Tempat Hiburan Malam dan Mabuk: Pencopotan Jabatan Hingga Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Humas PolriI

Bagikan:

JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri memparkan sanksi bagi anggota yang kedapatan pergi ke tempat hiburan malam dan meminum minuman beralkohol alias mabuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kedua pelanggaran itu masuk dalam kategori sanksi disiplin. Hal ini merujuk pada aturan yang diterbitkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Itu (masuk) pelanggaran disiplin," ucap Rusdi dalam keterangannya, Senin, 1 Maret.

Saksi yang bakal diberikan kepada anggota yang tetap membandel antara lain, teguran tertulis, penundaan jenjang pendidikan dan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, dan penundaan kenaikan gaji berkala.

Bahkan, dari sanksi berat bagi anggota yang kedapatan tetap melakukannya yakni pencopotan jabatan, mutasi yang bersifat demosi, dan penempatan di tempat khusus paling lama 21 hari.

"Mekanisme (pengawasan) melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi.

Adapun, aturan ini dikeluarkan setelah munculnya perkara penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS terhadap empat orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari aksi penembakan itu, tiga orang meningal dunia. Bahkan, satu di antaranya merupakan anggota TNI.