Bagikan:

JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lombok Utara, Kompol Setia Wijatono menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang melanggar disiplin dengan berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras.

"Saya selaku pembina dan melakukan perawatan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri), selalu menyampaikan imbauan kepada jajaran di wilayah hukum Polres Lombok Utara," kata Wijatono, di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dilansir Antara, Rabu, 3 Maret.

Polri sudah mengeluarkan instruksi larangan terhadap anggota polisi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Polri juga meminta kepada masyarakat melapor, jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Ia mengatakan tindakan pemberian sanksi tentunya akan dilakukan setelah melalui pemeriksaan kepada anggota yang ditemukan di tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

"Jika datang ke tempat hiburan karena tugas harus menunjukkan surat tugasnya yang jelas. Jika tidak ada surat tugasnya, itulah yang kemudian diberikan tindakan tegas," ujarnya.

Wijatono menambahkan jika anggota itu sedang melakukan penyelidikan di tempat hiburan lalu berhasil mengungkap kasus akan diberikan penghargaan.

Namun jika hanya sekadar mencari hiburan dan untuk kepentingan pribadi-nya makan akan diberikan sanksi melalui sidang disiplin. Hukuman akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan.

"Jika ada indikator pelanggaran kode etik, lalu kita akan tahu di mana pelanggaran disiplinnya, maka akan ada tindakan tegas," katanya.