Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa oknum pegawai Direktorat Jenderal  (Ditjen) Pajak yang diduga menerima suap telah berstatus nonaktif.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam praktik suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 3 Maret.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, langkah tersebut merupakan sikap tegas atas perbuatan tidak terpuji oknum pegawai yang mencoreng nama institusi. Selain itu, pemecatan juga dimaksudkan agar proses hukum yang kini dijalani dapat berproses sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

“Agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN (aparatur sipil negara),” tegasnya.

Sri Mulyani berharap, kejadiaan ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang. Sehingga, marwah dan nama baik institusi Ditjen Pajak dapat terjaga.

“Melalui langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.

“Ini (kasus suap) jelas merupakan penghianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai di jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia,” sambung Menkeu.

Sebagai informasi, dugaan penyuapan kepada oknum Ditjen Pajak berawald dari laporan masyarakat pada awal 2020. Dari informasi itu, Kementerian Keuangan lalu mengambil langkah cepat dengan mengoptimalkan fungsi unit kepatuhan internal.

Tidak hanya itu, Kemenkeu disebut Sri Mulyani juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut secara tuntas kasus penyuapaan ini.

“Kami tidak mentoleransi terhadap tindakan tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan,” sebutnya.