JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama sejumlah menteri terkait hari ini secara resmi menggulirkan insentif relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor hingga 31 Desember mendatang, serta PPN properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga 31 Agustus.
Dalam penjelasannya, Menkeu menyebut kebijakan diskon pajak ini telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021.
"Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat terdampak pandemi," ujar Sri Mulyani, Senin, 1 Maret.
Sektor otomotif dipilih karena merupakan industri berjenis padat karya. Pemerintah mengklaim bahwa sektor ini memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung.
Selain itu, industri pendukung otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB 2019. Lalu tercatat sekitar 7.000-an pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif.
Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa sektor ini bersama konstruksi memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pembentukan PDB, dari 7,8 persen pada periode 2000, menjadi 13,6 persen pada 2020.
BACA JUGA:
Dari sisi kinerja, pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 hingga minus 2 persen dan konstruksi minus 3,3 persen.
Lalu, pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019.
Adapun jumlah insentif pajak PPnBM kendaraan dan PPN properti diperkirakan mencapai Rp7,9 triliun. Angka tersebut masuk dalam insentif dunia usaha yang dibujetkan sebesar Rp58,46 triliun dari total dana PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun.