Pemerintah 'Talangin' Pajak Mobil dan Properti Rp7,9 Triliun
Ilustrasi mobil. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut pemberlakukan insentif perpajakan sektor kendaraan bermotor dan properti mulai 1 Maret diperkirakan berpotensi meniadakan pendapatan negara hingga Rp7,9 triliun.

Meski demikian, langkah pembebasan pajak ini ditempuh guna memberikan stimulus kepada dua sektor tersebut untuk dapat berkontribusi lebih terhadap perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Press Statement Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan yang digelar bersama beberapa menteri terkait mengungkapkan bahwa insentif tersebut sudah masuk dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

“Insentif ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan usaha sektor strategis yang cukup tertekan selama pandemi,” ujarnya dalam secara virtual, Senin 1 Maret.

Secara terperinci, total insentif ditanggung pemerintah (DTP) dua sektor produktif tersebut masing-masing menyasar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sebesar Rp2,9 triliun dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) industri properti Rp5 triliun.

Kemudian, insentif PPnBM dan PPN sendiri masuk dalam insentif dunia usaha yang dianggarkan sebesar Rp58,46 triliun untuk tahun ini.

Sementara dana PEN 2021 diketahui sebesar Rp699,43 triliun atau naik sekitar 21 persen dari realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp579,7 triliun.

Adapun, persyaratan PPnBM DTP kendaraan diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 80 persen.

Selanjutnya untuk PPN industri properti mempersyaratkan dua hal utama. Pertama, harus berjenis rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp2 miliar akan diberikan pembebasan PPN hingga 100 persen.

Kedua, rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan diberikan pembebasan PPN 50 persen.

Lalu, hal lain yang wajib dipenuhi adalah setiap orang hanya boleh membeli satu jenis properti dalam jangka waktu satu tahun, dan tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun pula.