JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa nilai belanja perpajakan dari kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor properti adalah sebesar bertotal Rp16,5 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo mengatakan jumlah tersebut merupakan bukuan sementara yang dihimpun hingga akhir Maret 2022 dan telah terverifikasi oleh pihaknya.
“Kami terus melakukan validasi terhadap data yang dikumpulkan serta report yang masuk. Sampai dengan saat ini yang sudah tervalidasi untuk PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) kendaraan bermotor sekitar Rp15,8 miliar. Sedangkan untuk PPN rumah yang ditanggung pemerintah saat ini berkisar di angka Rp700 juta,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Senin, 28 Maret.
Menurut Suryo, nilai tersebut belum mencerminkan rekapitulasi secara menyeluruh mengingat masih terdapat sejumlah laporan yang belum masuk ke tempatnya.
BACA JUGA:
“Memang masih banyak yang harus kami validasi untuk menentukan besaran yang betul-betul dapat ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemberian fasilitas fiskal bagi sektor industri otomotif dan properti merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengakselerasi perekonomian. Pasalnya, kedua sektor ini dianggap memiliki multiplier effect karena terkait dengan industri turunan yang banyak.
Dalam catatan VOI, besaran belanja pajak untuk insentif PPnBM otomotif pada sepanjang 2021 mencapai Rp6,58 triliun lain dari alokasi awal Rp3,46 triliun karena adanya perpanjangan masa berlaku hingga akhir tahun.