Pengusaha Otomotif dan Properti Sabar Ya, Sri Mulyani Belum Kasih Bocoran Kelanjutan Insentif di 2022
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memilih tidak berspekulasi terkait dengan kelanjutan insentif pajak dunia usaha pada tahun depan.

Menurut dia, pemberian fasilitas akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada saat itu, utamanya mengacu pada kondisi ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kalau momentum pemulihannya makin baik dan kondisi industrinya makin bagus maka insentif secara bertahap akan di-face out. (Keputusan pemberian insentif) Nanti akan dilihat dari data yang ada pada saat itu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang disiarkan secara virtual, Rabu, 25 Agustus.

Menkeu menambahkan, pemerintah cukup terbantu dengan dukungan parlemen yang memberikan ruang untuk menghasilkan kebijakan strategis sebagai respon untuk menanggulangi dampak pandemi pada sektor ekonomi.

“DPR cukup mendukung dari sisi fleksibel untuk kebijakan yang responsif dengan tetap akuntabel terhadap berbagai langkah-langkah penting,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sejumlah insentif pajak maupun perpajakan guna memastikan roda perekonomian tetap berjalan.

Adapun, dua insentif pajak yang dianggap paling signifikan dalam mendongkrak konsumsi adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti dan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) industri otomotif.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP properti dipastikan hingga Desember 2021 mendatang setelah habis masa berlakunya pada Agustus ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.

Fasilitas perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk keringanan membayar PPN sebesar 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Sementara diskon PPnBM otomotif diberlakukan potongan hingga 100 persen untuk pembelian baru mobil penumpang 1.500cc. Aturan itu berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021. Selanjutnya, segmentasi ini akan mendapat fasilitas diskon 25 persen sampai periode 31 Desember 2021.

Selain itu, diskon PPnBM juga dikenakan bagi kendaraan dengan kubikasi mesin 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dengan besaran 50 persen untuk masa pajak April hingga Agustus 2021. Selanjutnya, untuk September sampai Desember, diskon yang diberikan adalah 25 persen.