Otto Hasibuan Bela China Sonangol dari Klaim Perusahaan Surya Paloh MPI Atas Gedung Indonesia 1
Ilustrasi Gedung Indonesia 1 (Foto: Dok. Cushman & Wakefield)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum PT China Sonangol Real Estate (CS Real Estate) Otto Hasibuan membantah sejumlah klaim yang dilayangkan oleh PT Media Property Indonesia (MPI) melalui media massa. Menurut dia, apa yang disampaikan oleh MPI merugikan CS Real Estate.

Otto menjelaskan MPI menyebut jika CS telah berjanji dan berkomitmen memberikan 30 persen saham di perusahaan patungan, yakni PT China Sonangol Media Investment (CSMI) dan 3 lantai gedung Indonesia 1.

Kedua, MPI mempublikasikan jika CS telah menghalangi penambahan kepemilikan saham Media Group di CSMI. Serta yang ketiga adalah MPI mengklaim bahwa CS melakukan aksi korporasi pengalihan saham di CSMI.

“Klien kami dengan tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh MPI,” tegasnya dalam sebuah webinar yang digelar pada Selasa, 24 Agustus.

Otto menambahkan, pihaknya juga menyayangkan beberapa tindakan yang dilakukan oleh MPI, antara lain pemasangan baliho pengumuman di lokasi proyek yang menyatakan bahwa proyek gedung Indonesia 1 berada dalam sengketa hukum dan melaporkan ke polisi dan mendaftarkan persoalan ini ke institusi hukum terkait.

“Klien kami merasa dirugikan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya Otto mengungkapkan jika tidak ada bukti atau catatan atau dokumen resmi yang ditemukan termasuk dalam anggaran dasar CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham MPI sebesar 30 persen.

Dua, semua dokumen resmi menunjukan bahwa MPI memiliki 1 persen saham di CSMI dan bukan 30 persen. Tiga, tidak ada dasar hukum untuk MPI untuk menghentikan atau memperingatkan CS dari aksi korporasi terhadap saham miliknya sendiri, karena CS dan CSMI merupakan dua badan hukum yang terpisah atau berbeda.

“Untuk menghilangkan kesalahpahaman, CS adalah investor asing dan merupakan mitra bisnis yang beritikad baik, yang telah berupaya menyelesaikan kesalahpahaman secara musyawarah untuk mufakat. Namun, klien kami kecewa bahwa niat baik tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik dan sebaliknya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata dia.

Lebih lanjut, pengacara senior itu menyatakan pula jika Grup CS mempunyai beberapa proyek investasi di Indonesia dan telah berkontribusi ratusan juta dollar Amerika Serikat pada perekonomian Indonesia dan memberikan ratusan peluang kerja lokal baik langsung maupun tidak langsung.

Sebagai informasi, CS adalah sebuah perusahaan Singapura dan merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group), yang telah menjalin kerjasama patungan dengan MPI di PT China Sonangol Media Investment (CSMI).

Berdasarkan penuturan Otto, CS menjadi pemegang saham pengendali di CSMI dengan porsi 99 persen, sementara MPI hanya 1 persen dalam pembangunan proyek gedung Indonesia 1. Untuk diketahui, MPI adalah entitas anak usaha di bawah naungan Media Group yang dimiliki oleh tokoh nasional Surya Paloh.