Permohonan Otto Hasibuan Dikabulkan Pengadilan, Joko Tjandra Harus Lunasi Utang Fee 2,5 Juta Dollar AS
Joko Tjandra (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pengacara kondang Otto Hasibuan terhadap Joko Tjandra. 

“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon. dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Dulhusin dalam sidang di PN Jakpus dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 27 Oktober.

Perkara dengan Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst disebutmemenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 (satu) dan 3 (tiga) Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menanggapi putusan tersebut, Otto Hasibuan yang menunjuk kuasa hukumnya dari kantor ARP & Co. mengatakan pengajuan PKPU ini dilakukan dengan berat hati karena harus menggugat mantan kliennya. Meski demikian, demi menegakkan martabat profesi dan untuk melindungi kepentingan advokat pada umumnya maka gugatan ini dilakukan.

"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.

Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU, karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Otto Hasibuan. Utang itu lahir dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya, namun setelah Otto Hasibuan menjalankan kuasanya, Djoko Tjandra tidak memenuhi kewajibannya. 

Setelah permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara hingga 45 hari mendatang untuk kemudian menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan.