JAKARTA - Pengacara kondang, Otto Hasibuan, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Joko Soegiarto Tjandra. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Otto Hasibuan ini didaftarkan pada 25 September 2020. Dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga JKt.Pst dengan kuasa hukum pemohon Benny Henrico Pasaribu.
Dalam permohonannya, Otto Hasibuan yang pernah jadi pengacara Joko Tjandra ini mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;
BACA JUGA:
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
4. Menunjuk dan mengangkat;
Heribertus Hera Soekardji, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.
Belum diketahui latar belakang Otto Hasibuan mengajukan permohonan penundaan kewajiban bayar utang ke Joko Tjandra. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp VOI belum direspons.