JAKARTA - Joko Tjandra meminta waktu untuk pembayaran utang legal fee sebesar 2,5 juta dollar ke pengacara kondang Otto Hasibuan.
“Masih berjalan itu, belum selesai. Itu masih dalam proses masih blm selesai saya minta waktu,” ujar Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis, 28 Januari.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pengacara kondang Otto Hasibuan terhadap Joko Tjandra.
Otto Hasibuan sebelumnya mengajukan permohonan PKPU, karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Otto Hasibuan. Utang itu lahir dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya, namun setelah Otto Hasibuan menjalankan kuasanya, Djoko Tjandra tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara hingga 45 hari mendatang untuk kemudian menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan.
Pengadilan Niaga pada Jakpus pada 27 Oktober mengabulkan permohonan PKPU Otto Hasibuan terhadap Joko Tjandra yang sekarang berstatus terdakwa kasus suap red notice.
BACA JUGA:
“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon. dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Dulhusin dalam sidang di PN Jakpus.
Perkara dengan Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst disebutmemenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 (satu) dan 3 (tiga) Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.