JAKARTA - Polri berjanji mengusut tuntas kasus-kasus yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra. Pemeriksaan bakal dilakukan dalam kasus yang berkaitan dengan Brigjen Prasetyo Utomo.
“Tetap diusut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Agustus.
Djoko Tjandra saat ini ditempatkan di sel Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri usai dieksekusi Kejaksaan Agung pada Jumat, 31 Juli. Penempatan sementara ini untuk memudahkan pemeriksaan Djoko Tjandra.
“Penyidik masih menunggu pengacaranya,” kata Argo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berpendapat Djoko Tjandra bisa dijerat pidana baru terkait pelariannya. Mahfud menyebut Djoko Tjandra tak cukup hanya dihukum 2 tahun penjara dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud dalam akun @mohmahfudmd dikutip VOI, Minggu, 2 Agustus.
Dugaan pidana yang bisa dikenakan terhadap Djoko Tjandra menurut Mahfud di antaranya penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindungi. Pengungkapan kasus ini menurut dia, harus dilakukan tuntas.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” imbuhnya,
Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bakal memeriksa Djoko Tjandra kasus surat jalan palsu buatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo Utomo yang kini berstatus tersangka.
“Kita akan lanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan kasus yang berkaitan dengan surat jalan, rekomendasi, kemungkinan lidik (penyelidikan) terkait dengan aliran dana,” ujar Listyo dalam jumpa pers proses administrasi eksekusi Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis. Menyusul kemudian pengacara Djoko Tjandra, saat itu, Anita Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka.
Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait kasus yang tengah menjerat kliennya.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami," kata Otto.
Menurut dia, dalam putusan kliennya tidak ada perintah penahanan. "Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang," kata Otto.