Mahfud MD: Djoko Tjandra Bisa Diberi Hukuman Baru karena Tingkahnya
Djoko Tjandra (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berpendapat Djoko Tjandra bisa dijerat pidana baru terkait pelariannya. Mahfud menyebut Djoko Tjandra tak cukup hanya dihukum 2 tahun penjara dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud dalam akun @mohmahfudmd dikutip VOI, Minggu, 2 Agustus. 

Dugaan pidana yang bisa dikenakan terhadap Djoko Tjandra menurut Mahfud di antaranya penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindungi. Pengungkapan kasus ini menurut dia, harus dilakukan tuntas. 

“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” imbuhnya, 

Dalam utasnya, Mahfud menyinggung soal adanya anggapan yang mengira pemerintah bersandiwara dengan upaya menangkap Djoko Tjandra. Padahal, akrobat hukum Djoko Tjandra ditegaskan Mahfud dimulai tahun 2009.

“Tahun 2009 kita sudah dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” tutur Mahfud.

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli dengan tim yang dikomandoi Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko langsung dibawa ke Jakarta.

Kini Djoko Tjandra untuk sementara menghuni sel di Rutan Bareskrim Polri. Polri bakal memeriksa Djoko Tjandra kasus surat jalan palsu buatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo Utomo yang kini berstatus tersangka.

“Kita akan lanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan kasus yang berkaitan dengan surat jalan, rekomendasi, kemungkinan lidik (penyelidikan) terkait dengan aliran dana,” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers proses administrasi eksekusi Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli.

Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.

Brigjen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.  Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.