Mahfud MD Sudah Tahu Sejak 20 Juli Djoko Tjandra Akan Ditangkap, Tapi Memilih Merahasiakannya
Menko Polhukam Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak kaget buronan kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

"Alhamdulillah tadi saya sujud syukur, begitu mendapat kepastian berita itu dari Malaysia. Tapi saya tidak terlalu kaget karena saya tahu dia akan tertangkap sejak tanggal 20 Juli. Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengundang rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan," kata Mahfud dalam pernyataannya yang diterima VOI, Jumat, 31 Juli.

Tetapi sebelum rapat berlangsung, lanjut dia, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo datang ke kantornya menyatakan kepolisian sudah menyiapkan sebuah operasi penangkapan.

Pada waktu itu, kata Mahfud, sejumlah elemen masyarakat mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghubungi Pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Djoko Tjandra.

"Tetapi waktu itu, Pak Listyo meyakinkan kami tidak usah Government ke Government. Namun, cukup police to police. Kabareskrim pun berangkat pada malam itu untuk melakukan penangkapan karena sudah tahu lokasinya" kata Mahfud.

Mahfud meminta kepada Listyo, informasi ini hanya diketahui secara terbatas, yaitu dirinya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Presiden Jokowi. 

"Sejak saat itu kami bersepakat untuk diam. Karena itu, sejak tanggal 20 saya tidak pernah bicara secara spesifik bagaimana menangkap Djoko Tjandra. Saya hanya katakan adalah tindakan ke dalam, polisi siapa yang terlibat, kejaksaan siapa yang terlibat, imigrasi siapa kalau ada, ditindak," kata dia.

Kemungkinan Djoko Tjandra melayangkan permohonan PK

Di sisi lain, Mahfud mengatakan, ada kemungkinan Djoko melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sebab, PK sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud menjelaskan, permohonan PK yang tidak diterima artinya bukan ditolak, tapi salah satunya karena ada syarat adminitrasi yang kurang.

"Oleh karena itu, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memneuhi untuk minta PK lagi," kata dia.

Peninjauan Kembali kasus Djoko Tjandra mungkin saja dalam waktu dekat Djoko mengajukan pengadilan. Untuk itum akalau sudah mengajukan PK itu bukan urusan pemerintah, presiden. Pengadilan itu urusan Mahkamah Agiung. 

"Ini sudah ranah MA. Karena itu pemerintah tak bisa ikut campur. Pengawasan masyarakat, pelototan masyarakat sekarang sangat efektif untuk awasi dunia peradilan," kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud bersyukur Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Djoko Tjandra kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Keberhasilan penangkapannya berkat kerja sama police to police bersama Polis Diraja Malaysia.