Bagikan:

JAKARTA - Buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra tengah ditunggu kedatangannya di Bandara Halim Perdanakusuma. Ia ditangkap di Malaysia, setelah menjadi buronan selama 11 tahun. 

Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung ini, menarik perhatian warganet di Twitter. Bahkan tagar nama Djoko Tjandra menduduki trending topic di Twitter.

Akun Twitter @DivHumas_Polri juga menyiarkan langsung penjemputan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya ia akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, sebagai pemohon, Djoko tidak pernah menghadiri persidangan.

Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK terhadap Putusan MA No. 12/PK/PID/SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 jo. Putusan No. 1688 K/PID/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan No. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel tanggal 28 Agustus 2000 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.