Bagikan:

JAKARTA - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menolak menjelaskan secara detail operasi penangkapan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah dibawa ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli.

"Saya tidak bisa memberikan detailnya. Apa pun itu, subjek (Djoko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkapkan pada saat ini," kata Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan Bin Mansor dilansir Antara, Senin, 3 Agustus

Mazlan tidak ingin memberikan penjelasan alasan penangkapan Djoko Tjandra dan perincian lainnya.

"Kami (polisi) tidak ingin masuk ke alasan penangkapannya dan perincian lainnya," ia menambahkan.

Ketika dimintai konfirmasi terkait ungkapan kepolisian Indonesia, yang dilaporkan berterima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh PDRM, Mazlan menekankan bahwa pihaknya melakukan penangkapan Djoko Tjandra dan mengembalikannya ke Indonesia.

"Kami menangkapnya dan dia dikirim kembali. Itu saja," tandasnya.

Konglomerat yang turut membangun gedung The Exchange 106 di Kuala Lumpur itu dilaporkan diserahkan oleh PDRM kepada Polri dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dari Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Subang Jaya.

Digelandang ke Bareskrim Polri

Kamis, 30 Juli, Djoko Tjandra digelandang aparat petugas ke Bareskrim Mabes Polri dari Bandara Halim Perdanakusuma. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung proses penjemputan Djoko Tjandra di Malaysia.

Pantauan VOI saat itu, tim yang dibentuk Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk memulang Djoko Tjandra. Iring-iringan mobil minibus putih itu tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 23.20 WIB. 

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 22.40 WIB. Mengenakan baju oranye dengan tangan terikat tali tis, Djoko Tjandra mendapat pengawalan ketat polisi. 

"Atas perintah bapak Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Dengan koordinasi khusus police to police bersama-sama melakukan upaya pencarian," kata Komjen Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma. 

Kasus Djoko Tjandra 

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kemudian Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Namun, setelah ada putusan MA Djoko Tjandra menghilang dan dikabarkan jadi warga negara Papua Nugini.

Sampai pada akhinya pada bulan Juli, dia muncul kembali dan mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan. PK Djoko Tjandra ditolak karena dia tidak pernah hadir dalam sidang.