Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pengungkapan kasus buron Djoko Tjandra dilakukan dengan transparan. Kedepan pihaknya akan membuka kasus ini secara terang kepada publik.

"Kedepan (pengungkapan, red) kasus tersebut dilakukan dengan transparan," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 30 Juli.

Dengan demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengungkapan kasus ini.

Kabareskrim mengatakan, penangkapan ini bermula dari tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jendera Idham Azis. Tim ini kemudian secara intensif melakukan pencarian keberadaan buron 11 tahun Djoko Tjandra.

"Dari pencarian itu didapatkan informasi ada di Malaysia. Hal itu ditindak lanjuti police to police Diraja Malaysia bersama-sama melakukan pencarian," kata dia.

Menurut dia, setelah mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia, Kapolri langsung mengirimkan surat pada kepolisian Malaysia. 

"Bapak Kapolri menindaklanjuti police to police. Ini biasa dilakukan antara kepolisian," kata dia.

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selain itu, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.