Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan proses hukum terkait pelarian terpidana dalam kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan dilakukan secara transparan dan siapapun yang terlibat dalam pelarian tidak akan ditutupi.

"Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan disikat dan proses hukum. Sekali lagi, ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Juli.

Selanjutnya, Idham menyatakan kepolisian akan berkordinasi dengan kejaksaan agung dalam melakukan proses hukum Djoko Tjandra. Sebab, Djoko harusnya dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Proses untuk Djoko Tjandra, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham kemudian menjelaskan proses penangkapan buronan kelas kakap tersebut. Kata dia, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahnya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Menanggapi perintah tersebut, dia lantas membuat tim kecil untuk melakukan penangkapan. "Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ungkapnya.

Setelah tim terbentuk, sambung Idham, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasilnya, setelah keberadaan buronan tersebut diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," pungkasnya.