Dokter Polri Diminta Buat Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, tengah (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi terus menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota Polri lain yang terlibat dalam pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, kini muncul surat keterangan negativ COVID-19 yang diduga dikeluarkan oleh dokter Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengamini surat itu benar adanya. Berdasarkan pemeriksaan awal, Brigjen Prasetyo Utomo yang meminta dokter Polri datang dan melakukan rapid test Djoko Tjandra.

"Dokter dipanggil BJPU (Brigjen Prasetyo Utomo, red). Jadi di ruangan ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli.

Menurut dia, saat ini Propam masih melakukan pendalaman terkait surat bebas corona ini. Sehingg belum bisa disampaikan secara rinci. "Surat keterangan bebas COVID memang benar, sedang diperiksa Propam," kata dia.

Hanya saja, kata dia, pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman bila dalam pemeriksaan ada kesalahan yang diperbuat. "Pidana akan diberikan sesuai fakta hukum yang ada," kata dia.

Adapun kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung memang sempat menggegerkan. Dimana Djoko bisa leluasa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Kemudian, mengurus KTP elektronik (e-KTP) dengan kilat. Dia juga mendapat surat jalan yang diteken oleh Jenderal polisi. Saat ini jenderal itu sudah dicopot dari jabatannya. Yang terbaru dia disebut mendapatkan surat keterangan bebas corona.