Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi III DPR RI membuat pansus terkait dugaan keterlibatan Bareskrim Polri dalam penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. Pembentukan pansus ini dinilai penting untuk mengusut kemungkinan adanya upaya memberikan perlindungan bagi terdakwa kasus Cessie Bank Bali tersebut.

"Komisi III DPR RI harus membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persekongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juli.

Selain meminta pembentukan pansus, IPW juga mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen dan diperiksa Propam Polri. 

Sebab, dari data yang dimiliki IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni itu ditandatangani oleh Prasetyo.

Karena terbitnya surat ini, buronan kelas kakap tersebut jadi bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan menghilang kembali.

Atas dasar tersebut, IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang tak profesional modern dan tepercaya karena bukannya menangkap Djoko Tjandra tapi malah melindunginya dan memberikan surat jalan.

Neta menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. "Sebab melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi," ujarnya.