Pimpinan DPR akan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Djoko Tjandra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR untuk mencari solusi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan lembaganya tentang kasus buronan Djoko Tjandra.

"Sebentar lagi Pimpinan DPR akan mengadakan rapat koordinasi dengan Pimpinan Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar (dari kasus Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir Antara, Jakarta, Senin, 27 Juli.

Rapat koordinasi ini terkait polemik tidak diberikannya izin kepada Komisi III DPR untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam kasus buronnya Djoko Tjandra di masa reses.

Dasco mengatakan Pimpinan DPR RI telah membicarakan mengenai langkah yang akan diambil terkait kasus Djoko Tjandra agar tidak melanggar tata tertib DPR namun tujuannya untuk pengawasan tetap tercapai.

Dia menekankan bahwa dalam kasus Djoko Tjandra, konteksnya bukan hanya terkait penegakan hukum saja namun kepercayaan investor pada penegakan hukum di Indonesia.

"Karena kalau melihat masalah Djoko Tjandra, kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Karena itu menurut politisi Partai Gerindra itu, dirinya ingin agar berbagai hal terkait investasi di Indonesia tidak ada yang terganggu dengan menjaga kepercayaan investor melalui upaya menjaga agar penegakkan hukum berjalan dengan baik.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan Komisi III DPR belum mendapat kepastian terkait rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum yaitu Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Dia mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu, 15 Juli.

Menurut dia, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.