Djoko Tjandra Dipindahkan ke Lapas Salemba
Djoko Tjandra saat proses administrasi eksekusi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta. Pemindahan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari rapat koordinasi yang baru kita laksanakan, terkait pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas (Pemasyarakatan) untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat, 7 Agustus.

Listyo menjelaskan, Djoko Tjandra dan tersangka lainnya menjalani proses penyidikan dalam dua kasus. Pertama, soal pembuatan surat jalan dan dugaan aliran dana terkait tindak pidana korupsi

“Terkait dengan saudara Djoko Tjandra beberapa hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait masalah UU Tipikor,” papar Listyo.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba.

“Yang bersangkutan saudara Djoko Tjandra karena pemeriksaan sudah selesai sementara di Bareskrim Polri, maka kami menerima kembali saudara Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidana di Lapas Salemba sebagai warga binaan,” papar Reinhard.

Bareskrim Polri dalam kasus ini lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.

Brigjen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.  Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Terkait kasus ini, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Selain Brigjen Prasetyo, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait surat jalan Djoko Tjandra, klien yang pernah didampingi di PN Jakarta Selatan.