Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu. Pemeriksaan ini rencananya akan berlangsung di Bareskrim Polri.

"Untuk giat pemeriksaan Dit Tipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 atas nama Djoko Tjandra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Rabu, 19 Agustus.

Kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lapas Salemba untuk meminjam Djoko Tjandra. Usai pemeriksaan, Djoko Tjandara bakal diserahkan kembali untuk menjalani penahanan.

"(Diperiksa) Pukul 10.00 WIB di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," kata Ferdy.

Adapun Djoko Tjandra ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Dia dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, Pasal 426 tentang membantu pelarian pelaku kejahatan, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.

Dalam kasus ini, Polri juga menetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara.

Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.