Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Asep akan diperiksa sebagai saksi kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Iya diperiksa hari Selasa (18 Agustus). Saksi surat jalan palsu,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Rabu, 12 Agustus.

Asep Subahan merupakan salah satu pejabat yang ikut terseret perkara Djoko Tjandra. Dia diduga terlibat dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.

Keterlibatan Asep Subahan lantaran bertemu dengan Anita Kolopaking. Pertemuan keduanya disebut membahas pembuatan e-KTP Djoko Tjandra untuk persyaratan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa pejabat negara yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, yakni, Brigjen Prasetyo Utomo dan Jaksa Pinangki.

Brigen Prasetyo sudah ditetapkan tersangka atas perkara surat jalan Djoki Tjandra. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. 

Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Jaksa Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.