JAKARTA - Jabatan Pegawai Sipil Negara (PNS) Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diujung tanduk. Sebab, opsi pemecatan dari PNS sangat terbuka jika ditemukan pelanggaran dalam pembuatan KTP elektronik (e-KTP) buronan Djoko Tjandra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, saat ini Asep tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat DKI karena dugaan pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS.
"Kalau memang ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas yakni memberi pelayanan langsung kepada si Djoko Tjandra, baru diberhentikan secara tetap dari jabatannya," kata Chaidir saat dihubungi, Jumat, 10 Juli.
Aturan mengenai hukuman disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Ada tingkatan dalam PP 53/2010, ada tingkatan hukuman yang akan diterima, mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Saat ini, Asep sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena sedang dalam pemeriksaan. "Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra selaku kepala kelurahan, apakah (Asep) sudah menjalankan sesuai prosedur atau tidak. Atas dugaan kesalah tersebut, maka pejabat tersebut harus dibebastugaskan dulu," kata Chaidir.
Chaidir bilang, saat ini baru Asep jajaran kelurahan yang diperiksa Inspektorat DKI. Jika ada perkembangan pemeriksaan, maka petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJPL) Kelurahan Grogol Selatan akan diperiksa.
"Baru itu dulu, karena yang menjadi sasaran dengan menerima (kedatangan Djoko Tjandra) pertama kali kan lurah itu," ungkap Chaidir.
Selama Asep dibebastugaskan, jabatan Lurah Grogol Selatan dipegang oleh Camat Kebayoran Baru Aroman Nimbang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, tiba-tiba Djoko Tjandra kembali bikin heboh negeri ini. Djoko Tjandra menjadi buronan dalam kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009 lalu. Setelah licin bak belut, Joko kembali menghebohkan publik karena diketahui masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko juga sempat mengajukan pembuatan e-KTP. Ternyata e-KTP Djoko bisa terbit secepat 'kilat'. Kasus ini membuat Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah menjadi sorotan.
Asep dihubungi pengacara Djoko bernama Anita. Dia menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol. Asep meminta dan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Djoko dalam sistem kependudukan di Kelurahan Grogol Selatan. Ternyata Djoko masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
KTP Djoko juga belum elektronik (e-KTP). Karena itu, untuk pencetakan, harus melalui perekaman KTP yang harus dihadiri Djoko langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahannya. Saat itu, sistem tak mencatat status Djoko yang menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Djoko bersama pengacaranya pun datang ke PTSP Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Dirjen Dukcapil, Zudan menyebutkan data base Dukcapil merekam KTP-el Djoko pada pukul 07.27 WIB. Lalu pencetakan dilakukan pada pukul 08.46 WIB.
"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan E-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," kata Zudan.