Bagikan:

JAKARTA - Mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus.

Belum diketahui dengan pasti apa yang akan didalami polisi dari Asep Subhan. Hanya saja, kuat dugaan dia akan dimintai keterangan terkait proses pembuatan e-KTP sebagai satu rangkaian dalam pembuatan surat jalan palsu.

Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tidak memakan waktu lama alias kilat. Hal ini diduga karena ada bantuan tangan Asep.

Kasus ini bermula saat Asep Subahan bertemu dengan Anita Kolopaking. Dalam pertemuan itu membahas pembuatan e-KTP Djoko Tjandra sebagai persyaratan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Asep kemudian memerintahkan salah satu operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol melakukan pengecekan data Djoko Tjandra.

Kemudian pada 8 Juni Asep menerima dan mengantarkan sendiri pemohon melakukan perekaman. Disana Asep langsung meminta layanan penerbitan e-KTP Djoko Tjandra dengan hanya menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra dari dalam HP Asep yang berupa foto.

Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anita Kolopaking, Brigjen Prasetyo Utomo dan Jaksa Pinangki.

Sementara, Jaksa Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.