Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institite for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut ada upaya menjadikan Lurah Grogol Selatan Asep Subuhan sebagai kambing hitam atas pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra.

"Kalau cuma lurah yang disalahkan dan diberi penindakan khusus karena bobolnya pengawasan buronan Djoko Tjandra, ini kesannya terlalu mencari kambing hitam," kata Khairul saat dihubungi VOI, Santu, 11 Juli. 

Menurut Khairul, bisa saja Asep tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Maka itu, Djoko tetap dilayani. Namun, jika sang lurah mengetahui kasusnya dan membantu memuluskan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra, ia tak mungkin "bermain" sendiri.

"Kalau lurahnya tahu bahwa yang bersangkutan adalah DPO, berarti naif dan konyol sekali kalau dia melakukan tanpa perintah atau intervensi pihak lain. Enggak akan dia berani ambil risiko sendiri," ungkap Khairul.

Kata dia, yang jadi pertanyaan, kenapa Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mendeteksi kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia dan bahkan bisa melenggang datang ke kantor pemerintahan untuk membuat KTP.

Mestinya, yang paling bertanggung jawab dalam lolosnya Djoko Tjandra adalah Kemkumham dan perangkat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasusnya. 

"Kan kita punya perangkat pengawasan dan penegakkan hukum yang setiap saat melakukan monitoring. Bagaimana mereka tidak mampu memantau pergerakan buronan hingga dia bisa sampai bikin KTP di kelurahan. Bagi saya ini memalukan," tuturnya.

Sementara, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Abdul Harris menyatakan kantor kelurahan tak bisa mendeteksi orang sebagai DPO karena tak ada keterangan tersebut dalam sistem pembuatan e-KTP. 

"Enggak ada item biodata yang menerangkan bahwa orang tersebut DPO. Lagipula, database sistem itu berlaku nasional, kan," kata Abdul.

Seperti diketahui, tiba-tiba Djoko Tjandra kembali bikin heboh negeri ini. Djoko Tjandra menjadi buronan dalam kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009 lalu. Setelah licin bak belut, Joko kembali menghebohkan publik karena diketahui masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko juga sempat mengajukan pembuatan e-KTP. Ternyata e-KTP  Djoko bisa terbit secepat 'kilat'. Kasus ini membuat Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah menjadi sorotan.