<i>Red Notice</i> Djoko Tjandra Ternyata Sudah Dicabut, Perintah Siapa?
Gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra memang licin bak belut. Belum habis kasus pembuatan e-KTP yang super cepat, kini Djoko Tjandra ternyata juga tak lagi berstatus Red Notice dari National Central Bureaus (NCB) Interpol.

Pihak Imigrasi buka suara terkait bebasnya buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra masuk Indonesia. Dari data yang mereka miliki, status Red Notice Djoko sudah berakhir sejak Mei 2020.

"Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem berbasis data karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI," papar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan peristiwa ini. Dia mau tahu, siapa yang meminta serta alasan apa keputusan Interpol mencabut status red notice Djoko Tjandra.

"Yang kami pertanyakan, siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status Red Notice Djoko Tjandra," kata Wihadi dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli.

Wihadi janji akan memanggil pihak terkait mengenai persoalan ini. Dia mau tahu, apakah pencabutan status Red Notice oleh NCB itu sudah diketahui oleh para penegak hukum negeri ini.

"Karena itu kaitannya harus dipertanyakan karena kalau Red Notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa, lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana," tegas politisi Partai Gerindra ini.

"Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauh mana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," tandas Wihadi. 

Kronologi kemunculan Djoko Tjandra

Lama tak ada kabar, tiba-tiba Djoko Tjandra kembali bikin heboh negeri ini. Pengajuan KTP elektronik Djoko Tjandra bisa terbit secepat 'kilat'. Kasus ini membuat Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah menjadi sorotan. 

Dikutip dari era.id, 3 Juni 2020, Asep dihubungi pengacara Djoko bernama Anita. Dia menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol. Asep meminta dan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Djoko dalam sistem kependudukan di Kelurahan Grogol Selatan. Ternyata Djoko masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan. 

KTP Djoko juga belum elektronik (KTP-el). Karena itu, untuk pencetakan, harus melalui perekaman KTP yang harus dihadiri Djoko langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahannya. Saat itu, sistem tak mencatat status Djoko yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. 

Djoko bersama pengacaranya pun datang ke PTSP Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Dirjen Dukcapil, Zudan menyebutkan data base Dukcapil merekam KTP-el Djoko pada pukul 07.27 WIB. Lalu pencetakan dilakukan pada pukul 08.46 WIB.

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan E-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," kata Zudan.

Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatam Sipil Kelurahan Grogol Selatan pun menerbitkan KTP-el untuk mendaftar permohonan Peninjauan Kembali (Djoko).

Zudan pun mengklaim saat ini kendala pembuatan KTP-el sudah tertangani. Sehingga prosesnya memang lebih cepat dibandingkan masa lalu.