COVID-19 Dijadikan Tameng Dirjen Bea Cukai di Kasus Eks Bos Garuda
Menko Polhukam Mahfud MD (Angga Nugraha/VOi)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia meredup. Padahal, kasus yang sempat menjadi sorotan ini sudah tujuh bulan ditangani oleh penyidik Bea Cukai. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan.

Menko Polhukam Mahfud MD geram karena kasus ini terkesan lamban. Mantan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) ini pun meminta anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi segera menyelesaikan kasus tersebut. Kasus ini diduga melibatkan Ari Askhara saat menjadi Direktur Utama PT. Garuda Indonesia.

Mahhud menolak pandemi COVID-19 dijadikan alasan pengungkapan kasus ini. Apalagi kasus ini terjadi sebelum wabah ini muncul.

"Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda, katanya berjalan, tapi karena ada Covid-19 jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena Covid-19,” kata Mahfud di kantornya usai bertemu Dirjen Heru, Selasa (7/7/2020).

Perintah tegas Mahfud ini bisa diartikan sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Mahfud dengan pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK, dua pekan lalu. Sesuai perintah Presiden Jokowi, Mahfud meminta penegak hukum agar tidak bermain-main di area abu-abu. 

"Banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus. Kita minta ke Kejagung, Kepolisian, dan KPK bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud beberapa waktu lalu.

Terkait kasus Harley-Garuda, Mahfud kembali mengulang perintah Presiden. Yakni agar menyampaikan penyelesaian perkara tersebut secara transparan. 

Terlebih kasus ini merupakan peristiwa besar, maka penegak hukum harus bisa mempertangungjawabkan kepada publik. Jika ada kesulitan, Mahfud meminta agar alasannya disampaikan kepada masyarakat. 

"Kalau tidak, bagaimana cara melakukannya (pengusutan kasus penyelundupan)," pecut Mahfud.

Sebelum Mahfud, penanganan perkara Harley-Garuda ini sebetulnya sudah cukup lama ‘dikejar’ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten. Bahkan, Kepala Kejati Banten sudah berkirim surat sebanyak dua kali kepada Dirjen Bea Cukai.

Menurut informasi yang diperoleh, surat pertama dikirimkan Kajati Banten pada 22 Januari 2020 yang isinya menanyakan perkembangan penyidikan. Surat itu kemudian dibalas Bea Cukai pada 3 Maret 2020, yang isinya antara lain telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi hingga penyitaan barang bukti berupa 1 unit motor Harley.

Kajati Banten kembali mengejar Dirjen Bea Cukai dengan mengirimkan surat kedua tertanggal 27 Mei 2020. Surat itu berisikan permintaan perkembangan hasil penyidikan Harley Garuda yang diduga telah melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam suratnya yang juga ditembuskan kepada Jaksa Agung dan Menteri Keuangan tersebut, Kejati Banten menegaskan belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus Harley dari Bea Cukai. Alih-alih menetapkan tersangka, pihak Bea Cukai hingga kini hanya sebatas memeriksa saksi-saksi hingga melakukan penyitaan barang bukti. Padahal, pengusutan perkaran tersebut sudah dimulai sejak 9 Desember 2019 lalu.

Padahal, perkara penyelundupan ini mendapat perhatian langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tak lain merupakan atasan langsung dari Dirjen Bea Cukai.