Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) guna memperkuat upaya koordinatif pencegahan kejahatan transnasional salah satunya peredaran gelap dan penyeludupan narkoba.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Dirjen Bea Cukai Askolani disaksikan jajaran dari kedua lembaga negara tersebut bertempat di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 27 April.

"PKS ini intinya komitmen jajaran kepolisian dan Bea Cukai Kemenkeu untuk semakin memperkuat kerja sama dalam rangka untuk mengawal berbagai gangguan kejahatan transnasional maupun kejahatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari kejahatan tersebut," kata Agus dikutip Antara.

PKS antara Polri dan Ditjen Bea dan Cukai merupakan yang pertama kalinya, sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Kapolri dan Menteri Keuangan Oktober 2021. Meski demikian, sinergitas antara Polri dan Bea Cukai dalam penegakan hukum kejahatan transnasional dan kejahatan ekonomi, salah satunya penyeludupan narkoba telah terjalin dengan baik selama ini.

"Kerja sama ini menyangkut lima hal, ada pertukaran data, join operation dan lain sebagainya. PKS ini menjadi landasan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka untuk mengamankan warga Indonesia dari kejahatan transnasional dan kejahatan ekonomi," tutur Agus.

Lima aspek kerja sama Polri dan Bea Cukai tersebut, yakni kerja sama analisis (join analysis), kerja sama operasi (join operation), berbagi pengetahuan (sharing knowledge), rilis media, dan pengisian barang bukti untuk mendukung K9 yang ada di Bea dan Cukai.

"PKS ini menunjukkan komitmen kami bersama sebagai instansi pemerintah, kami sinergi, solid dengan dukungan dari pada keuangan negara, kami bersatu-padu dalam kerangka infrastruktur SDM dan juga kegiatan-kegiatan di kalangan untuk bisa tugas menjaga dari pada Republik Indonesia," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Askolani juga mengungkapkan, sinergitas antara Bea dan Cukai dengan Polri dalam hal penegakan hukum peredaran gelap dan penyeludupan narkoba.

Berdasarkan catatan Bea dan Cukai di mas pandemi COVID-19, peredaran gelap narkoba cukup tinggi, hingga April 2021 penegakan hukum telah dilakukan dengan barang bukti narkoba yang disita sebanyak 1,7 ton.

"Jika dibandingkan tahun lalu jumlahnya 4,5 ton setahun penuh. Jadi ini menunjukkan bagaimana komitmen dari pada aparat penegakan hukum dan kami mendukung untuk bisa menjaga daripada masyarakat Indonesia, serta pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Askoli.

Kabareskrim menambahkan, salah satu turunan dari PKS ini adakah sinergitas Polri dan Bea Cukai dalam mengawal kebijakan larangan ekspor efined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang mulai berlaku pada Kamis (28/4) nanti.