Buronan Pemilik 179 Kilogram Sabu Berhasil Dibawa Pulang dari Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pemulangan satu DPO narkoba dari Malaysia, serta pemusnahan 60 kg sabu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memulangkan buronan pemilik 179 kilogram Akbar Antoni sabu dari pelariannya di Malaysia. Pemulangan tersangka, bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Akbar Antoni merupakan pengendali transportasi dari 179 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Keberadaannya terungkap dari penangkapan tersangka Fatahilla awal Oktober 2022 hasil operasi gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Dari penangkapan satu tersangka Fatahilla yang berperan sebagai transportasi darat membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat barang bukti 179 kg narkoba sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar dikutip ANTARA, Selasa, 31 Januari.

Sabu 179 kg yang dibawa oleh tersangka Fatahilla dikemas dalam bungkus teh china, dikirim dari Malaysia kepada pemesan di Indonesia.  

Tersangka AA, berperan mencari kurir (tekong) darat maupun kurir laut yang bertugas menjemput dan membawa sabu dari jaringan Myanmar tersebut dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh.  

“AA ini sudah sering bolak-balik masuk Indonesia, Malaysia karena sudah berada di Johor, Malaysia selama 11 tahun terakhir bersama keluarganya,” kata Krisno.

Menariknya, pekerjaan AA selain sebagai pengendali narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, ia juga punya bisnis perdagangan ikan di Malaysia.  

Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, AA merekrut orang yang mau menjadi penjemput di laut dan di darat untuk mengirimkan narkoba kepada pemesan yang ada di Indonesia.  

Selain pengendali 179 kg sabu yang diungkap Oktober 2022. Dari hasil pendalaman diketahui pula AA juga pengendali dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Seperti, pengungkapan sabu 50 kg di tanggal 8 Oktober 2022, kemudian di tanggal 3 Januari 2023 sebanyak 50 kg.  

“Sabu ini terafiliasi pada sumber yang sama,” katanya.

Krisno menambahkan, pemulangan pengendali narkoba ini bentuk keseriusan Polri dalam melakukan upaya luar biasa mencegah dan memberantas tindak pidana narkoba.

Karena kejahatan narkoba ini salah satu bentuk kejahatan terorganisasi transnasional, sehingga Polri tidak hanya bekerja di dalam negeri tetapi juga memerlukan kerja sama di luar negeri.

“Jadi ini bentuk keseriusan Bapak Kapolri dengan tagline Posisinya, bahwa kami tidak hanya menjadi pemadam kebakaran dengan menegakkan hukum di wilayah hukum Indonesia tetapi Polri juga terbuka dengan menangkap otak dari pelaku kejahatan, utamanya masalah transportasi narkoba,” kata Krisno.