Kasus Penyelundupan Ganja 30 Kg, Polisi Tangkap Bandar Asal Garut Jabar
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib (tengah)/ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, memastikan tersangka penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 30 kilogram merupakan bandar asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan pria berinisial EF (29), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jabar.

Berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, diketahui tersangka EF merupakan bandar yang mengambil ganja itu secara langsung dari Garut melalui seorang rekanannya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Barang bukti ganja tersebut dibeli tersangka seharga Rp5 juta per kilogram dari seorang rekannya untuk dijual kembali di beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya meliputi Purwakarta dan Bandung.

"Dia (tersangka EF) mengaku kurir diupah Rp300 ribu, tapi setelah dikembangkan, dia adalah residivis penyelundup ganja lintas pulau dan menjadi bandar. Ganja yang dibelinya itu bakal dijual secara eceran di beberapa daerah di Jawa Barat," kata Kapolrestabes Palembang dilansir ANTARA, Senin, 30 Januari.

Ngajib menerangkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok ganja kepada tersangka EF dan sudah dikoordinasikan dengan pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk selanjutnya dilakukan pengejaran hingga penangkapan.

Sebelumnya, tersangka EF ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Terminal Alang-alang Lebar KM 12, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (27/1) petang.

Tersangka ditangkap beserta barang bukti 30 kilogram ganja yang hendak diselundupkan menggunakan bus melintasi jalan lintas sumatera. Dari dalam bus, polisi menemukan ganja yang dikemas menggunakan lakban coklat dalam beberapa paket kardus popok bayi sekali pakai dan kardus rokok.

Tersangka EF beserta barang bukti ganja dan satu unit telepon seluler diamankan di Markas Polrestabes Palembang. Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.