Bagikan:

PAPUA - Satgas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan ganja seberat 5,4 kilogram (kg) asal Papua Nugini (PNG) yang dibawa tiga pelaku.

Kasrem 172/PWY Kol Inf Bayu Sudarmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat razia rutin prajurit.

Razia dilakukan di Jalan Trans Jayapura-Wamena, di Kampung Uskuar, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua, pada Minggu 23 April.

Saat dilakukan razia diamankan ketiga orang pelaku. Salah satu pelaku berkebangsaan PNG yakni AL (23 tahun) membawa 178 bungkus ganja seberat 5,4 kg.

"Dua orang lainnya yang ditangkap yaitu GAB (27) dan OM (23)," katanya di Makorem 172/PWY di Padang Bulan, Jayapura, Rabu 26 April, disitat Antara.

Dari keterangan awal terungkap awalnya ganja tersebut hendak diserahkan ke RN untuk dijual seharga Rp1 juta per paket

Kasus gagalnya penyelundupan ganja asal PNG ini bukan yang pertama karena sejak enam bulan terakhir Yonif 132/BS dan Yonif 143/TWEJ telah mengamankan sekitar 25 kg ganja beserta pelakunya.

"Setelah ditangkap para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Keerom untuk diproses hukum," kata Kol Inf Bayu.

Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menambahkan untuk WN PNG akan ditindaklanjuti sesuai UU Keimigrasian yang berlaku dan diproses hukum.

“Setelah selesai menjalani proses hukuman, selanjutnya akan ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) dan dideportasi ke PNG, " jelas Akmal.