JAKARTA - Polisi menangkap 3 warga negara Papua Nugini (PNG) atas kepemilikan 11 kilogram ganja di perbatasan RI-PNG, di sekitar Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Penangkapan terhadap ketiga warga PNG itu dilakukan pada Minggu 21 Februari. Mereka diringkus setelah anggotanya mendapat informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai.
"Sebelum ditangkap termonitor ada lima orang, namun yang berhasil ditangkap tiga orang, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Papua, Rabu 22 Februari, disitat Antara.
Ketiga tersangka adalah Joshep Yani (28 th), John Aoser (26 th) dan, Vinsent Awes (20 th).
Victor bilang, 11 kg ganja itu hendak diberikan kepada seseorang. Para pelaku menjualnya dengan cara membarter dengan sepeda motor milik seseorang yang biasa menampung ganja dari PNG.
"Saat ditemukan, ganja itu sudah dipaketkan di dalam plastik bening," tuturnya.
Selain bakal ditukar dengan motor, ganja itu bakal dibarter dengan solar cell atau peralatan elektronik, termasuk telepon genggam.
Ia mengatakan, polisi mensangkakan ketiga warga negara PNG itu dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," tandasnya.