JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap lima orang warga Papua Nugini (PNG) yang membawa 21.994,11 gram atau 21,9 kg ganja di sekitar Enggros, Distrik Jayapura, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan kelima warga PNG itu dilakukan Selasa,12 April sekitar pukul 00.30 WIT, setelah adanya laporan masyarakat yang melaporkan ada longboat (perahu motor) berpenumpang warga PNG melintasi pantai Ciberi menuju Kampung Enggros.
"Dari laporan tersebut kemudian didalami dan menangkap tujuh dari delapan penumpang longboat yang berkebangsaan PNG," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas dalam keterangan pers di Jayapura, dilansir Antara, Selasa, 19 April.
Dia menambahkan, dari pemeriksaan terhadap delapan orang PNG ternyata ganja yang ditemukan di dalam perahu motor milik lima orang yakni BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), dan SA (21).
Sedangkan tiga orang rekannya yaitu JT (29), JM (21), dan JR (24) bukan pemilik namun tidak memiliki dokumen keimigrasian sehingga diserahkan ke Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut, kata Urbinas.
BACA JUGA:
Kombes Urbinas yang didampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Suprapto, Kasat Narkoba Iptu Alamsyah dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar mengatakan dari lima orang tercatat SA terbanyak memiliki ganja yakni 12.440,36 gram dan MW sebanyak 6.714,37 gram.
Kemudian GA sebanyak 2,043,45 gram ganja, BS sebanyak 586,34 gram dan BAC sebanyak 209,59 gram.
Lima WN PNG tersebut dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimum selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp800.000.000, kata Kapolresta Jayapura, Kombes Pol. Gustav Urbinas.