Bagikan:

PAPUA - Polda Papua menangkap seorang warga negara (WN) Papua Nugini atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan berat 9 Kilogram (kg). Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pelaku berinisial N (19) itu ditangkap di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 26 Juli, sekitar pukul 17.58 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N. Dia merupakan warga negara PNG (Papua Nugini) dan beralamat di Kampung Vanimo,” kata Benny dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan kejadian itu berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III bahwa ada WN Papua Nugini yang membawa narkotika jenis ganja.

Pelaku membawa barang tersebut menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

Atas dasar itu, polisi bergerak cepat membuntuti terduga pelaku. Hasilnya ditemukan tiga orang WN Papua Nugini yang tengah makan.

“Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap,” ucapnya.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek Rots Rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dari Foto-foto dokumen barang bukti terlampir menunjukkan berat kotor barang bukti diperkirakan berkisar 9 kg,” ucapnya.

N bersama barang bukti di bawa kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.