Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2021.

Hasilnya, kekayaan yang dimiliki eks Gubernur DKI Jakarta itu diketahui meningkat sekitar Rp7 miliar dari tahun sebelumnya, dari Rp63.616.935.818 menjadi Rp71.471.446.189.

Dalam laporan terbarunya, Jokowi melaporkan kepemilikan 20 aset berupa tanah, bangunan, serta tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp59.445.696.000.

Aset ini terdapat di sejumlah wilayah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; Kota Surakarta, Jawa tengah; Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah; Kabupaten Sragen, Jawa Tengah; Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah; dan Kota Jakarta Selatan.

Selanjutnya, eks Wali Kota Solo ini juga melaporkan kepemilikan alat transportasi yang nilainya mencapai Rp467 juta. Ada satu motor yang dilaporkan yaitu Yamaha Vega tahun 2001 dan tujuh mobil yaitu Suzuki Pickup tahun 1997; Isuzu Truck tahun 2002; Mercedes Benz sedan tahun 2004; dan Mercedes Benz sedan tahun 1996.

Mobil lain yang dilaporkan adalah Isuzu truck tahun 2002; Nissan Grand Livina minibus tahun 2010; dan Nissan Juke minibus tahun 2012.

Berikutnya, Jokowi melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp356.950.000; kas dan setara kas senilai Rp11.511.130.292.

Sehingga harta keseluruhan milik Jokowi sebenarnya mencapai Rp71.780.776.292. Hanya saja, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp309.330.103 sehingga nilai harta yang dimilikinya berkurang menjadi Rp71.471.446.189.

Adapun jumlah utang ini juga jauh lebih sedikit dibandingkan yang dilaporkan pada periode sebelumnya, yaitu 2020. Dalam laporan kekayaan harta sebelumnya, Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp597.550.718.