Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memburu pemilik dan pemesan dua kilogram sabu di provinsi ini.

"Pemilik dan pemesan sabu sebanyak dua kilogram ini kami buru setelah orang suruhannya yang mengantarkan sabu ini berhasil kami tangkap," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi di Palembang, Antara, Rabu, 11 Oktober. 

Ada tiga kurir suruhan sang buron berinisial (J),(D),(F) dan merupakan jaringan lintas provinsi yang membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram lebih dan 4.010 butir pil ekstasi berhasil ditangkap saat hendak mengirim sabu dari Kota Medan menuju ke Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Ia menambahkan aparat juga memburu pemilik dan pemesan lainnya yakni sebanyak satu kilogram sabu di Kota Palembang.

"Kami juga menangkap tiga pelaku lain yang yang menjadi kurir dengan membawa satu kilogram sabu merupakan warga Kota Palembang berinisial (DS), (A), (A)," katanya.

Ia menambahkan total enam kurir narkoba ini berhasil ditangkap, kemudian siapa pemilik dan penerima sabu yang hendak dikirim itu masih menjadi buruan dan buronan Polda Sumsel.

"Kini kami memburu siapa pemilik serta pemesan total ada tiga kilogram sabu ini," kata AKBP Haris Sandi.

Ia menambahkan atas perbuatannya, para suruhan atau pengirim barang ini yang telah ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.

AKBP Haris Sandi mengatakan dengan berhasilnya ditangkap keenam pelaku beserta barang bukti tiga kilogram sabu tersebut berhasil menyelamatkan 25.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.