Bagikan:

BANJARMASIN - Polda Kalsel mengungkap peredaran 3.855 gram atau lebih kurang 3,85 kilogram sabu-sabu jaringan lintas provinsi yang dibawa seorang kurir di Banjarmasin.

"Tersangka berinisial HA (40) ditangkap pada hari Jumat (1/3) di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin saat membawa barang bukti sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya dikutip ANTARA, Selasa, 5 Maret.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada rencana transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin.

Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Plt. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah.

Setelah mendapatkan data tentang ciri-ciri orang yang membawa narkotika dengan menggunakan sepeda motor, petugas langsung melakukan penyergapan ketika target melintas.

"Saat ditemukan sabu-sabu terbungkus dalam 38 paket siap edar dibawa tersangka atas perintah seseorang," kata Kelana.

Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut akan diantar kepada pemesan dengan cara "sistem ranjau" alias diletakkan pada satu tempat tanpa bertemu pembelinya secara langsung.

Berdasarkan olah data dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendeteksi tersangka masih dikendalikan jaringan lintas provinsi di regional Kalimantan.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.