BANJARMASIN - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan upaya penyelundupan satu kilogram sabu-sabu yang dibawa seorang kurir dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tersangka berinisial ZI (28) yang membawa satu kg sabu-sabu ditangkap saat memasuki area sebuah hotel di Banjarmasin pada Minggu (20/3)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin dilansir Antara, Senin, 21 Maret.
Saat disergap, katanya, pelaku mengaku baru saja tiba dari Provinsi Kalimantan Tengah dan disuruh seseorang membawa sabu-sabu.
Meski begitu, paparnya, polisi tak lantas percaya begitu saja. Kini kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan penyelundupan narkoba ke Banjarmasin.
"Dia mengaku hanya sopir, tetapi kasus ini masih diperiksa mendalam terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar," jelas Tri.
Atas sitaan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah cukup besar itu, tersangka dijerat penyidik berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya pidana paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata mengatakan tim masih menelusuri sindikat jaringan antarprovinsi yang menjadikan Kalsel pasar peredaran narkoba.
"Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, informasi sekecil apa pun sangat berguna bagi kami untuk mengungkap setiap upaya penyelundupan narkotika termasuk peredarannya," kata Meilki.