JAKARTA - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam pengungkapan penyelundupan sabu 200 kilogram di Kalimantan Selatan (Kalsel). Terbongkarnya pengiriman sabu ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang diungkap Maret lalu.
“Tersangka yang telah berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti narkoba sebanyak 10 karung,” kata Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 6 Agustus.
Dua tersangka mulanya ditangkap pada 4 Agustus oleh personel gabungan Polda Kalsel dan tim satgas khusus bentukan Kapolri. Dari dua orang tersangka ini, polisi menyita 10 karung sabu yang beratnya ditaksir 200 kg.
BACA JUGA:
Dari pemeriksaan dua tersangka itu, polisi mendapat informasi soal rencana sabu bakal dikirimkan ke Banjarmasin. Dua orang penerima sabu kemudian ditangkap di halaman Hotel Sienna Inn, Banjarmasin Tengah, tadi pagi.
“Pengungkapan narkoba jaringan internasional di tengah pandemi COVID-19 ini atas keberhasilan dari tim gabungan yang terdiri dari anggota Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel yang dibentuk oleh Kapolri dan Kabareskrim Polri,” tutur Nico.
Nico menjelaskan, pengungkapan kasus sabu seberat 200 kg ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus penyelundupan 208 kg sabu yang diungkap Polda Kalsel pada 11 Maret 2020. Polisi saat itu menangkap tersangka berinisial D yang kini berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Pengungkapan kasus sabu ini kemudian dilaporkan ke Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dari sini, Kapolri membentuk tim satgas khusus hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus sabu 200 kg dalam karung.