JAKARTA - Polisi menggagalkan penyelundupan 131 kilogram sabu yang menggunakan truk bermuatan batu bata merah sebagai modus. Sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke daerah Jawa.
"Sabu disimpan didalam tas, ada enam tas disana berisi 131 plastik kemasan silver disimpan dalam tumpukan batu di truk Fuso," ucap Kapolda Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Senin, 3 Agustus.
Pengungkapan perkara ini bermula ketika adanya informasi soal keberadaan truk pembawa narkoba di Komplek Lemigas, Jakarta Selatan. Sehingga, langsung ditindak lanjuti pada Kamis, 30 Juli.
"Selama kurun waktu tiga bulan penyelidikan hingga akhinya ada informasi. Kemudian langsung ditindaklanjuti," ungkap Nana.
BACA JUGA:
Alhasil, dua orang berinisial AP dan HD pun ditangkap. Mereka merupakan kurir yang hanya ditugaskan membawa ratusan paket narkoba itu ke Jakarta. Nantinya, pengiriman itu akan dilanjutkan oleh kurir lainnya
"Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama Santi alias Selvi," kata Nana.
Selain ratusan kilogram sabu dan satu truk, polisi juga menyita dua ponsel sebagai barang butki. Nantinya, data pada ponsel itu akan diperiksa guna mencari tahu keberadaan dari sosok pemberi perintah.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.