Ungkap 200 Kg Sabu dalam Karung Jagung, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka
Penyelundupan sabu dalam karung berisi jagung (Foto: Rizky Adytia Pramana)

Bagikan:

JAKARTA - Penyelundupan 200 kg sabu dengan modus karung jagung diungkap polisi. Sabu ini berasal dari Myanmar.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai. Sabu yang dimasukkan dalam karung jagung ini dibawa menggunakan kontainer.

“Kami berhasil mengungkap sabu seberat 200 kilogram (lewat) jalur internasional mulai dari Myanmar (ke) Malaysia, kemudian Kepri-Kepulauan Bangka Belitung kemudian ke Jakarta,” ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu, 29 Juli.

Penyelundupan 200 kg sabu dilakukan empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya berinisial SC, A, RS dan YD. Satu orang lainnya berinisial K masih diburu.

Pengungkapan penyelundupan sabu diawali dari informasi yang diterima Polda Bangka Belitung. Polisi menelusuri informasi pengiriman narkoba ke Jakarta pada 21 Juli hingga akhirnya menemukan tempat penyimpanan sabu dalam gudang di Cikarang, Jawa Narat.=

“Kita temukan 73 karung yang di dalamnya berisi 8 kilogram sabu,” kata Wahyu.

Dari temuan pertama ini, polisi melacak sekitar 400 karung berisi sabu yang tersebar di beberapa gudang di Jakarta. 

“Barang ini masuk sejumlah 400 karung. Kemudian 287 karung itu masuk ke gudang yang ada di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol,” paparnya.

Sedangkan dari pemeriksaan tersangka, diketahui pelaku menyelipkan benda berbahan metal ke dalam karung. Tujuannya untuk mempermudah membedakan karung yang diselundupkan sabu. 

“Dalam satu karung ada yang berisi sabu ditaruh metal detektor. Yang bunyi berarti ada isinya,” papar Wahyu.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.